PERUNDINGAN LINGGARJATI
LAPORAN
Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata kuliah : PKN
Dosen :
Zuardi Bahar M.Pd
Oleh:
Muhammad Faisal Rahman
Semester I / PAI – D
Program Pendidikan Agama Islam
Jurusan Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN )
CIREBON
2009
Latar belakang
Berawal dari seorang wali yang bernama Syarif Hidayatullah yang sering di
sebut dengan nama sunan gunungjati,yang sempat lingga(linggih) dari
perjalanannya bersama 8 wali lainnya,sehingga tempat tersebut dinamakan linggarjati.Banyak
pendapat tentang nama tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa
kata"LINGGAJATI" itu memiliki makna yaitu tempat penyiaran ilmu
sejati,karena ditempat itulah mereka bermusyawarah dan menjaga ilmu sejati
sehingga tidak ada yang mengetahui hal tersebut.
Hingga pada akhirnya tempat yang dinamakan LINGGARJATI itu dijadikan
tempat perundingan antara indonesia dan negara sekutu(Belanda).lalu kenapa
mereka lebih memilih Linggarjati sebagai tempat berunding mereka dari pada
tempat lain,itu dikarenakan tempat tersebut cukup strategis yaitu jauh dari
kebisingan.Karena untuk menghasilkan suatu keputusan yang baik itu
diperlukannya ketenangan.
Sejak tahun 1945-1949 antara indonesia dan belanda diadakan
perundingan yang sekarang dikenal dengan nama "PERUNDINGAN
LINGGARJATI", Mengenai cara-cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan
dekolonisasi.
Perundingan ini senantiasa dihalangi oleh ketidaksabaran dari berbagai
pihak diIndonesia maupun Belanda.Sehingga terhindarlah perang yang
berkepanjangan.Terbentuknya perjanjian linggarjati juga tidak dapat dilepaskan
dari latar belakang internasional,yakni negara sekutu mengawali peperangannya
dengan menyerbu jepang terlebih dahulu,dengan maksud agar jepang menandatangani
dokumen-dokumen penyerahan di Tokyo dan setelah itu bisa menjalankan tugasnya
yang diserahkan oleh jenderal Mac Arthur kepada laksamana Mountbatten.
Asal-Usul Desa Linggarjati
Dapat diketahui bersama bahwa selain terkenal secara
nasional desa Linggarjati juga terkenal secara internasional/nasional. Desa
tempat perundingan antara pemerintah belanda dan Indonesia
untuk persetujuan Linggarjati Indonesia
yang demokratis melalui persetujuan Linggarjati yang berlangsung dari tanggal
11 s/d 13 Nopember 1946. desa Linggarjati mempunyai riwayat khusus kira-kira
dimulai abad ke-15 M, yaitu saat para wali berjuang menyebarkan aama islam dan
melawan warga Negara Indonesia
yang saat itu beragama budha.
Linggarjati
Linggarjati adalah sebuah nama yang lahir karena
perjalanan sunan gunung jati serta delapan wali lainnya. Pendapat lain tentag
linggarjati diantaranya:
- Pendapat Sunan Kalijaga
Disebut Linggarjati alasanya sebagai tempat linggih (lingga) Sunan
Gunungjati.
- Pendapat Sunan Bonang
Bahwa Sunan Gunungjati sampai ke puncak G.Gede beliau linggar (berangkat)
meninggalkan tempat setelah beristirahat da bermusyawarah menggunakan ilmu
sejati tanpa menggunakan kendaraan.
- Pendapat Syeh Maulana Magribi
Karena mempunyai arti tempat penyiaran ilmu sejati maka diberi nama Desa
Linggarjati.
- Pendapat Sunan Kudus
Disebut Linggarjati “Nalingakeun
ilmu sejati” karena di situlah
mereka bermusyawarah dan menjaga ilmu sejati.
ISI POKOK PERSETUJUAN LINGGARJATI
·
Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan
yang meliputi Sumatera,Jawa dan Madura.
·
Repubik Indonesia dan
Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesiia Serikat,yang salah
satu negara bagiannya adalah Republik indonesia.
·
Republik Indonesia
serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda
selaku ketuanya.
Dan menghasilkan prsetujuan antara pemerintah Belanda
dan Pemerintah Republik Indonesia
yaitu ada 17 pasal diantaranya:
Pasal 1
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan De
Facto pemerintah RI atas Jawa, Madura dan Sumatera.
Pasal
2
Pemerintah Belanda dan pemerintah Republik Indonesia bersama-sama
menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan
berdemokratis,yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia
Serikat.
Pasal
3
Pemerintah Indonesia serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda
seluruhnya dengan ketentuan,bahwa jika kaum penduduk dari suatu daerah setelah
dimusyawarahkan menyatakan tidak atau masih belum suka masuk dalam perserikatan
Negara Indonesia Serikat itu maka diwujudkan semacam kedudukan istimewa
terahdap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap kerajaan negara.
Pasal
4
1.)
Adapun negara-negara yang kelak
merupakan Negara Indonesia Serikat ialah Republik Indonesiayaitu dengan tidak
mengurangi hak kaum penduduk dari suatu daerah,untuk menyatakan kehendaknya.
2.)
Dengan tidak menyalahi ketentuan
di pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini,negara Indonesia Serikat boleh
mengadakan aturan istimewa tenteng daerah ibu negerinya.
Pasal
5
1.)
Undang-undang dasar negara
Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk
negara,yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan
wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk dalam Indonesia Serikat itu.
2.)
Kedua belah oihak akan
bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentukan negara
itu oleh Republik Indonesia.
Pasal
6
Pemerintah Republik Indonsia dan Pemerintah Belanda,untuk membela
peliharakan kepentingan-kepentingan bersama Negara Belanda dan Indonesia akan
bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda-Indonesia.
Pasal
7
1.)
Untuk membela peliharakan
kepentingan yang tersebut didalam pasal ini,persekutuan Belanda Indonesia itu
akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
2.)
Alat-alat kelengkapan pemerintahan
itu akan disusun oleh pemerintahan kerajaan dan Indonesia serikat mungkin juga oleh
majelis-majelis perwakilan rakyat Negara-negara itu.
3.)
Kepentingan-kepentingan bersama
itu ialah kerja sama dalam hal perhubungan luar negeri dan seberapa perlu
keuangan serta juga hal-hal ekonomi kebudayaan.
Pasal 8
Dipucuk
persekutuan Belanda-Indonesia itu duduklah Belanda.Keputusan-keputusan bagi
mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh alat-alat
kelengkapan persekutuan itu atas nama baginda.
Pasal 9
Untuk
membela dipelihara kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negara
Belanda,dan kepentingan-kepentingan kerajaan Belanda di Indonesia,maka
masing-masing pemerintah nantinya mengangkat komisaris luhur.
Pasal 10
Anggar-anggar
persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain akan mengandung juga
ketentuan-ketentuan tentang:
·
Pertanggungan hak-hak kedua
belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua
belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
·
Hak kewarganegaraan untuk
warga Negara Belanda dan warga Negara Indonesia masing-masing didaerah lainnya.
·
Aturan cara bagaimana
menyelesaikannya apabila dalam alat-alat kelengkapan persekutua itu tidak
dicapau semupakat.
·
Aturan cara bagaimana dan
dengan syarat-syarat apa alat-alat kelengkapan kerajaan Belanda member bantuan
kepada Negara Indonesia,untuk selama masa Indonesia Serikat itu tidak atau
kurang mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
Pasal 11
1.)
Anggar-anggar akan direncanakan
kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil kerajaan Belanda dan Negara
Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
2.)
Anggar-anggar it uterus berlaku
setelah dibenarkan oleh majlelis-majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak
masing-masing.
Pasal 12
Pemeritah belanda dan
pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan agar berwujudnya Negara
Indonesia serikat dan persekutuan Belanda-Indonesia telah selesai sebelum 1
januari 1949.
Pasal 13
Pemerintah Belanda dengan
segera akan melakukan tindakan-tindakan agar setelah terbentuknya persekutuan
belanda-Indonesia itu diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa.
Pasal 14
Pemerintah bangsa Indonesia
mengaku hak-hak orang-orang,bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak
mereka yang dilakukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka,yang berada
dibawah kekuasaannya de facto.
Pasal 15
Untuk mengubah sifat
Hindia,sehingga susunan dan cara kerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan
pengakuan republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hokum Negara.
Pasal 16
Setelah persetujuan itu selesai
melka kedua belah pihak melkukan pengurangan kekuatan angkatan bala tentaranya.
Pasal 17
1.)
Untuk kerjasama yang dimaksudkan
dalam persetujuan ini pemerintah belanda dan pemerintah republic
Indonesia,hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari delegasi-delegasi
yang ditunjukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masing dengan sebuah
secretariat bersama.
2.)
Pemerintah Belanda dan pemerintah
Indonesia apabila ada perselisihan yang berhubungan dengan persetujuan ini,yang
tidak dapat diselesaikan dengan perundingan anatra kedua delegasi tersebut,akan
menyerahkan keputusan kepada Arbitrage.
DELEGASI-DELEGASI
Delegasi Indonesia :
Delegasi Indonesia :
1.
Sutan Sjahrir
(Ketua)
2.
Mr. Soesanto Tirtoprodjo (Anggota)
3.
Dr. A.K.Gani
(Anggota)
4.
Mr. Muhammad Roem (Anggota)
Delegasi Belanda:
1.
Prof. Ir. Schermerhorn (Ketua)
2.
Mr. Van poll (Anggota)
3.
Dr. F.De Boer (Anggota)
4.
Dr. Van Mook (Anggota)
PENENGAH DARI INGGRIS
LORD
KILLEARN
Notulen:
1.
Dr.J. Leimena
2.
Dr. Soedarsono
3.
Mr. Amir Sjarifuddin
4.
Mr. Ali Budiardjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar