Selasa, 31 Juli 2012

laporan observasi linggarjati



  PERUNDINGAN LINGGARJATI
LAPORAN

Untuk memenuhi tugas mandiri
Mata kuliah                             :  PKN
Dosen                                       : Zuardi Bahar M.Pd


Oleh:

Muhammad Faisal Rahman

Semester I / PAI – D
Program Pendidikan Agama Islam
Jurusan Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN )
CIREBON
2009

 
Latar belakang
Berawal dari seorang wali yang bernama Syarif Hidayatullah yang sering di sebut dengan nama sunan gunungjati,yang sempat lingga(linggih) dari perjalanannya bersama 8 wali lainnya,sehingga tempat tersebut dinamakan linggarjati.Banyak pendapat tentang nama tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa kata"LINGGAJATI" itu memiliki makna yaitu tempat penyiaran ilmu sejati,karena ditempat itulah mereka bermusyawarah dan menjaga ilmu sejati sehingga tidak ada yang mengetahui hal tersebut.
Hingga pada akhirnya tempat yang dinamakan LINGGARJATI itu dijadikan tempat perundingan antara indonesia dan negara sekutu(Belanda).lalu kenapa mereka lebih memilih Linggarjati sebagai tempat berunding mereka dari pada tempat lain,itu dikarenakan tempat tersebut cukup strategis yaitu jauh dari kebisingan.Karena untuk menghasilkan suatu keputusan yang baik itu diperlukannya ketenangan.
Sejak tahun 1945-1949 antara indonesia dan belanda diadakan perundingan yang sekarang dikenal dengan nama "PERUNDINGAN LINGGARJATI", Mengenai cara-cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan dekolonisasi.
Perundingan ini senantiasa dihalangi oleh ketidaksabaran dari berbagai pihak diIndonesia maupun Belanda.Sehingga terhindarlah perang yang berkepanjangan.Terbentuknya perjanjian linggarjati juga tidak dapat dilepaskan dari latar belakang internasional,yakni negara sekutu mengawali peperangannya dengan menyerbu jepang terlebih dahulu,dengan maksud agar jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan di Tokyo dan setelah itu bisa menjalankan tugasnya yang diserahkan oleh jenderal Mac Arthur kepada laksamana Mountbatten.

Asal-Usul Desa Linggarjati
Dapat diketahui bersama bahwa selain terkenal secara nasional desa Linggarjati juga terkenal secara internasional/nasional. Desa tempat perundingan antara pemerintah belanda dan Indonesia untuk persetujuan Linggarjati Indonesia yang demokratis melalui persetujuan Linggarjati yang berlangsung dari tanggal 11 s/d 13 Nopember 1946. desa Linggarjati mempunyai riwayat khusus kira-kira dimulai abad ke-15 M, yaitu saat para wali berjuang menyebarkan aama islam dan melawan warga Negara Indonesia yang saat itu beragama budha.

Linggarjati
Linggarjati adalah sebuah nama yang lahir karena perjalanan sunan gunung jati serta delapan wali lainnya. Pendapat lain tentag linggarjati diantaranya:
  1. Pendapat Sunan Kalijaga
Disebut Linggarjati alasanya sebagai tempat linggih (lingga) Sunan Gunungjati.
  1. Pendapat Sunan Bonang
Bahwa Sunan Gunungjati sampai ke puncak G.Gede beliau linggar (berangkat) meninggalkan tempat setelah beristirahat da bermusyawarah menggunakan ilmu sejati tanpa menggunakan kendaraan.
  1. Pendapat Syeh Maulana Magribi
Karena mempunyai arti tempat penyiaran ilmu sejati maka diberi nama Desa Linggarjati.
  1. Pendapat Sunan Kudus
Disebut Linggarjati “Nalingakeun ilmu sejati”  karena di situlah mereka bermusyawarah dan menjaga ilmu sejati.   

ISI POKOK PERSETUJUAN LINGGARJATI
·         Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera,Jawa dan Madura.
·         Repubik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesiia Serikat,yang salah satu negara bagiannya adalah Republik indonesia.
·         Republik Indonesia serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.
Dan menghasilkan prsetujuan antara pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia yaitu ada 17 pasal diantaranya:


Pasal 1
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan De Facto pemerintah RI atas Jawa, Madura dan Sumatera.
Pasal 2
Pemerintah Belanda dan pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis,yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.
Pasal 3
Pemerintah Indonesia serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya dengan ketentuan,bahwa jika kaum penduduk dari suatu daerah setelah dimusyawarahkan menyatakan tidak atau masih belum suka masuk dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu maka diwujudkan semacam kedudukan istimewa terahdap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap kerajaan negara.
Pasal 4
1.)    Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat ialah Republik Indonesiayaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari suatu daerah,untuk menyatakan kehendaknya.
2.)    Dengan tidak menyalahi ketentuan di pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini,negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tenteng daerah ibu negerinya.
Pasal 5
1.)    Undang-undang dasar negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara,yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk dalam Indonesia Serikat itu.
2.)    Kedua belah oihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentukan negara itu oleh Republik Indonesia.




Pasal 6
Pemerintah Republik Indonsia dan Pemerintah Belanda,untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan bersama Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda-Indonesia.
Pasal 7
1.)    Untuk membela peliharakan kepentingan yang tersebut didalam pasal ini,persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
2.)    Alat-alat kelengkapan pemerintahan itu akan disusun oleh pemerintahan kerajaan dan Indonesia serikat mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan rakyat Negara-negara itu.
3.)    Kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja sama dalam hal perhubungan luar negeri dan seberapa perlu keuangan serta juga hal-hal ekonomi kebudayaan.
Pasal 8
                 Dipucuk persekutuan Belanda-Indonesia itu duduklah Belanda.Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan persekutuan itu atas nama baginda.
Pasal 9
                 Untuk membela dipelihara kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negara Belanda,dan kepentingan-kepentingan kerajaan Belanda di Indonesia,maka masing-masing pemerintah nantinya mengangkat komisaris luhur.
Pasal 10
                 Anggar-anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain akan mengandung juga ketentuan-ketentuan tentang:
·         Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
·         Hak kewarganegaraan untuk warga Negara Belanda dan warga Negara Indonesia masing-masing didaerah lainnya.
·         Aturan cara bagaimana menyelesaikannya apabila dalam alat-alat kelengkapan persekutua itu tidak dicapau semupakat.
·         Aturan cara bagaimana dan dengan syarat-syarat apa alat-alat kelengkapan kerajaan Belanda member bantuan kepada Negara Indonesia,untuk selama masa Indonesia Serikat itu tidak atau kurang mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
Pasal 11
1.)    Anggar-anggar akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
2.)    Anggar-anggar it uterus berlaku setelah dibenarkan oleh majlelis-majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masing.
Pasal 12
                 Pemeritah belanda dan pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan agar berwujudnya Negara Indonesia serikat dan persekutuan Belanda-Indonesia telah selesai sebelum 1 januari 1949.
Pasal 13
                 Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar setelah terbentuknya persekutuan belanda-Indonesia itu diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa.
Pasal 14
                 Pemerintah bangsa Indonesia mengaku hak-hak orang-orang,bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dilakukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka,yang berada dibawah kekuasaannya de facto.
Pasal 15
                 Untuk mengubah sifat Hindia,sehingga susunan dan cara kerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hokum Negara.
Pasal 16
                 Setelah persetujuan itu selesai melka kedua belah pihak melkukan pengurangan kekuatan angkatan bala tentaranya.

Pasal 17
1.)    Untuk kerjasama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini pemerintah belanda dan pemerintah republic Indonesia,hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari delegasi-delegasi yang ditunjukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masing dengan sebuah secretariat bersama.
2.)    Pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia apabila ada perselisihan yang berhubungan dengan persetujuan ini,yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan anatra kedua delegasi tersebut,akan menyerahkan keputusan kepada Arbitrage.


DELEGASI-DELEGASI
Delegasi Indonesia :
1.    Sutan Sjahrir                                                  (Ketua)
2.    Mr. Soesanto Tirtoprodjo                              (Anggota)
3.    Dr. A.K.Gani                                                 (Anggota)
4.    Mr. Muhammad Roem                                  (Anggota)

Delegasi Belanda:
1.    Prof. Ir. Schermerhorn                                   (Ketua)
2.    Mr. Van poll                                                   (Anggota)
3.    Dr. F.De Boer                                                (Anggota)
4.    Dr. Van Mook                                                (Anggota)

PENENGAH DARI INGGRIS
LORD KILLEARN
Notulen:
1.    Dr.J. Leimena
2.    Dr. Soedarsono
3.    Mr. Amir Sjarifuddin
4.    Mr. Ali Budiardjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar